Dalam Islam ada kaidah hukum yang memperbolehkan seorang pria berpoligami.Memiliki istri sebanyak-banyaknya 4 wanita.Namun membicarakan kaidah hukum yang satu ini sangat sensitif sekarang ini.Banyak penolakan-penolakan terutama dari para aktifis perempuan.
Mari kita bicara dengan kepala dingin.Kepada yang menolak hukum poligami kiranya jangan menyalahkan hukum yang memang sudah ditetapkan oleh Alloh lewat rosululloh.Hukum itu tidak harus dipreteli dan dihujat secara membabi buta.Penolakan tidak harus dengan cara mengobok-obok sistem keagamaannya.Penolakan dilakukan hendaknya dengan cara yang cerdas.
Kenapa poligami diperbolehkan? Hukum ini diluncurkan untuk mencegah tindakan dlolim dari para pria hidung belang.Mereka yang tidak puas[sebagaimana sifat kodratinya]dengan satu wanita silahkan sekalian beristri lebih dari satu.Daripada punya istri tapi masih jajan diwarung remang-remang atau punya gundik dimana-mana.
Poligami menurut saya diperbolehkan untuk mencegah sesuatu yang lebih parah.Yang saya maksud adalah ketika seorang pria ternyata mempunyai WIL dalam kehidupan rumah tangganya,agama memberi solusi silahkan berpoligami dengan syarat si istri utama menyetujuinya.Kan tidak mungkin agama memerintahkan :silahkan ceraikan istrimu karena kamu telah beristri.
Poligami diterapkan setelah ternyata ada seorang pria mempunyai istri lebih dari satu.Hukum poligami diterapkan setelah terjadi accident poligami.Agama memperbolahkan pria berpoligami....bukan mewajibkan berpoligami.
Perintah poligami bukan berbunyi : Hai orang-orang beriman nikahlah dengan lebih dari satu wanita .Tapi berbunyi :Kamu boleh nikah dengan satu atau lebih wanita..kalau kau mampu bertindak adil.Kira-kira seperti itu.
Dihalalkan bukan berarti diperintahkan.Halal bukan berarti wajib bahkan bukan berarti anjuran.Hanya diperbolehkan.Tidak berdosa kalau seorang pria ternyata memiliki istri lebih dari satu.
Saya analogikan dengan halalnya makanan...semisal daging kambing.Daging kambing dihalalkan untuk dimakan .Namun bukan diperintahkan untuk dimakan.Sebab kalau dianjurkanuntuk dimakan,bagaimana kalau ada orang yang dilarang makan daging kambing karena alasan punya darah tinggi yang parah.Apa iya dia harus mengikuti anjuran hukum agama tentang halalnya daging kambing ?
Kalau halal atau boleh diartikan sebagai anjuran bahkan kewajiban...anda akan repot sendiri.Apa anda mau makan daging kambing sedang anda akan kumat darah tingginya.Yang boleh dimakan belum tentu kita suka.Kalau ngga doyan bagaimana ?Misalnya saya ngga doyan dengan bubur ayam.Tapi karena halal saya harus memakannya.Yang terjadi saya muntah-muntah.Bukankah sesuatu yang membuat mudharat buat tubuh kita sebaiknya malah harus dihindari ?
Demikian pula dengan poligami.Kalau malah membuat mudharat sebaiknya dihindari.Oke sister ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jenius itu tidak selalu.......
Saya lirik tentang postingan populer blog ini adalah tentang JENIUS.Pembacanya ternyata banyak dari benua Amerika.....wow. Memang menari...
-
Mbah Marijan kuncen (juru kunci ) gunung Merapi Di Yogyakarta dikabarkan meninggal dunia dirumahnya.Tersiar kabar (simpang siur) si Mbah dit...
-
Banyak anak jenius ilmu pasti hanya berahir dibangku sekolah.Ia pandai disekolah saja.Banyak dari mereka hanya berpikir bagaimana bisa beke...
-
Ketika melihat blog ini anda akan mengatakan bahwa ini masih amatiran.Memang saya amatiran.Disamping itu saya males sekali mengotak atik blo...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar